Wew… blog-ku bolong 1 bulan!!! weleh-weleh… gara-gara puasa+pelatihan CISCO+ngebut char WoW-ku sampai level 70+keluarga pada dateng kesini buat lebaran, terlenalah aku dengan kehidupan duniawi… blog tercinta ini sampe-sampe dilupakan… huhuhu…
Ah, tema ini sebenarnya sudah umum sih, dan pastinya memancing pro dan kontra. Aku membahas pro piracy atau yang lebih dikenal dengan istilah pembajakan. Jadi kalau ada yang mau mendukung teoriku, akan sangat diapresiasi sekali. Kalau yang kontra, silahkan, tapi ingat, pasti dibantah
.
2 tahun belakangan ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melancarkan moto “Anti Bajakan”. Para musisi Indonesia pun begitu. Mereka berteriak kencang agar para konsumen untuk menikmati karya mereka dengan membeli produk asli. Bukan dengan membajak (kalau ada yang nanya bagaimana caranya, nggak akan aku jawab, tanya orang lain ya…) karya mereka. Software-software bajakan, terutama software milik perusahaan-perusahaan besar yang memiliki cabang di Indonesia, disapu bersih oleh kepolisian setempat. Lapak-lapak penjual DVD dan CD bajakan film maupun album musik pun juga tak luput dari “sapu” milik kepolisian setempat.
Memang sih, kalo Anda hidup di negara makmur (baca: Amerika misalnya), dimana semua bisa Anda cari dengan mudah (barang original tentunya), bisa saja aku berpikiran tindakan pemerintah dan kawan-kawan sudah tepat. Tapi kalo di Indonesia? Wah-wah… kalo nggak mau dibilang hipokrit, mending aku bilang naif deh…
Aku mau cerita sedikit pengalaman. Beberapa tahun yang lalu, aku termasuk yang mempunyai hobi music store freak. Tiap ada waktu lenggang, mesti ke toko kaset. Entah itu cuman melihat-lihat, atau sampai membeli (jangan tanya beli apa, ya jelas kaset lah). Hobi itu dibarengi juga dengan kebiasaanku untuk mendengarkan lagu-lagu di radio, apalagi mendengarkan chart Top 40. Setiap lagu yang ear catching, aku ingat-ingat, terus aku cari di toko kaset. “Wah ketemu, cover albumnya keren nih”, begitu batinku berucap ketika menemukan album dari lagu tersebut di toko kaset favoritku. Begitu terus berulang-ulang. Hingga suatu saat, aku udah eneg dengan radio-radio dengan konsep Top 40, dan mulai beralih ke radio-radio berkonsep back to 70’s-80’s-90’s. Nah, disitu kejanggalan mulai tampak (waduh bahasane). Album-album dari musisi lawas biasanya TIDAK TERSEDIA di toko kaset manapun. Paling banter mereka hanya menyediakan album the best dari artis tersebut. Pada jaman itu aku nggak punya internet dengan koneksi cepat saji seperti sekarang, cuman punya koneksi “monyet instan” (tau kan koneksi apa? :mrgreen ). “Agak kecewa memang… tapi tak apalah”, begitu ujarku dalam batinku.
Mendengarkan lagu tahun 70-80-90an, menurutku justru lebih mempunyai efek long lasting daripada mendengarkan lagu tahun 2000an. Tidak percaya? Coba saja sendiri. Hapalkan lagu-lagunya, lalu berhenti mendengarkan selama 3 bulan lebih. Ketika secara tidak sengaja Anda mendengarkan lagu-lagu tersebut, Anda mestinya akan hapal seluruh komposisi lagu tersebut, dibandingkan dengan lagu-lagu tahun 2000an. Aku tidak mengatakan kalau lagu tahun 2000an murahan, namun karena mobilisasi Industri modernlah yang menyebabkan efek long lasting tersebut memudar.
Well, suatu ketika, aku diberikan akses remote ke sebuah komputer ber-IP Public milik kampus… tanpa ampun, komputer tersebut aku paksa untuk men-download berpuluh-puluh link album artis jaman dahulu secara nonstop (jaman jurusan masih 14.2 lho ya, kalo udah 129.10, aku wes ga dapet remotan lho rek, jadi jangan salahkan aku kalo internet lemot). Perkenalan dengan situs-situs ensiklopedi pun memperluas wawasanku dengan dunia musik itu sendiri. Jadi banyak tahu tentang album-album jaman bahoela.
Nah… aku terusik ketika banyak tayangan dan siaran yang menyajikan suara-suara musisi lokal yang menyerukan agar para konsumen untuk menghentikan kebiasaan mereka untuk mengambil konten bajakan… menurutku, hal yang sangat naif sekali kalo mereka mengatakan itu dengan dasar demi keuntungan mereka sendiri… memang benar sekali, dengan pembelian produk-produk asli, maka para konsumen juga mendukung agar para musisi ataupun artis ataupun developer untuk menghasilkan karya-karya berikutnya yang lebih baik lagi. Itu JIKALAU hubungan tersebut berjalan secara PRODUSENKONSUMEN. Tapi ingat, diseluruh belahan bumi ini, jarang sekali terjadi hubungan langsung seperti itu. Hukum ekonomi yang berlaku adalah PRODUSENDISTRIBUTORKONSUMEN. Apa yang terjadi jika demand seorang konsumen tidak terpenuhi? Tentunya mereka akan mencari distributor yang lain, yang menyediakan produk dengan requirement yang mereka inginkan (Itu sudah insting manusia secara almiah, disadari atau tidak). Entah itu dari sisi harga, ketersediaan barang, ataupun dari sisi bonus yang diberikan. Aku tidak mempermasalahkan dengan sisi harga ataupun bonus, itu urusan orang lain yang lebih berhak. Tapi aku mau “menghabisi” masalah ketersediaan sebuh produk.
Silahkan para produsen berteriak agar pembajakan untuk dimusnahkan, ilegal. Silahkan para ulama (yang tidak aku anggap ulama-ku
) di negeri abu-abu ini untuk menyerukan bahwa tindakan pembajakan adalah haram. Bagi aku, itu legal dan halal. Salahkan para distributor yang hanya ingin mengeruk keuntungan itu. Jika ada diantara kalian yang bertanya: “Kenapa?”, maka tolong dijawab. Dimanakah konsumen bisa menemukan produk-produk (catat: produk disini bukan berupa makanan, ini adalah produk karya seni, dan produk asli tentunya) yang memang tidak dijual oleh distributor? Dan jika ada yang menyediakannya, kenapa kita sebagai konsumen untuk tidak mengambilnya?
Aku mau ambil contoh dulu. Ini sudah aku praktekkan, dan memang harus dilakukan dengan cara piracy, bukan dengan cara membeli.
Kebetulan pada suatu waktu aku mendengarkan sebuah lagu dari Babyface yang berjudul “If”. Lagu tersebut merupakan lagu yang di-recycle ulang dari sebuah grup band lawas terkenal bernama Bread. Dan kebetulan, lagu tersebut tidak tersedia di album Babyface manapun. Dan dimulailah proyek untuk mencari lagu tersebut (lamanya? kira-kira hampir 1 tahun). Setiap toko kaset yang bonafit, aku masuki satu persatu. Hasilnya nihil. Di ensiklopedi pun tak menyebutkan kalau Babyface pernah menyanyikan lagui tersebut (yang bener aja, masa telinga saya budeg?), cari di beberapa situs music online store besar, tetap nihil. Google pun hanya memberikan jawaban berupa lirik lagunya saja bukan lagu itu sendiri (Bah!). Dan hingga suatu ketika, aku menemukan sebuah salah situs komunitas maya yang menyediakan fasilitas upload musik. Kebetulan mereka waktu itu juga menyediakan fitur pencarian. Iseng-iseng aku mencoba dengan pasrah (karena memang sangat susah untuk dicari). Eeee… KETEMU!!! Ternyata lagu tersebut ada dalam sebuah album untuk kemanusiaan yang diberi judul “For The Children Too”, album kompilasi ini merupakan album kompilasi kedua yang memuat lagu-lagu lawas, yang di-recycle ulang oleh musisi-musisi jaman sekarang, dan dijual dengan jumlah terbatas.
Dari sebongkah cerita diatas, bisakah Anda memberikan solusi agar aku tidak melakukan tindakan mengambil barang piracy tersebut?
Jadi, piracy tetap harus eksis. Di Indonesia apalagi, jika melihat kelakuan distributor yang tidak memperdulikan program “anti-piracy“, dan lebih mementingkan prinsip kocek tebal. Meskipun aku memberikan contoh analogi produk musik, tapi produk-produk lainnya juga bisa diterapkan, tentunya faktor musik 70-80-90an tidak dimasukkan
.
Dan terakhir, Anda setuju apa tidak setuju?